REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Puluhan perlintasan kereta api di Provinsi Lampung tanpa dilengkapi palang pintu, sehingga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat yang melintasi rel tersebut.
"Jalur KA 318 km Tarahan Lampung Selatan-Tanjung Rabang Sumatera Selatan terdapat 62 perlintasan tidak mempunyai palang perlintasan dan tidak ada petugas serta tidak ada rambunya," kata Humas PT KAI Sub-Divre Tanjungkarang, Muhaimin, Kamis (26/2).
Terdapat 43 perlintasan kereta api yang resmi, namun hanya memiliki rambu peringatan. Masih banyak yang tidak mempunyai palang pintu atau pengaman perlintasan kereta api.
Ia menyatakan, khusus di Provinsi Lampung hanya ada 13 perlintasan kereta api yang resmi dan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, di antaranya ada lima di Kota Bandarlampung, dan sisanya tersebar di sejumlah kabupaten.
Menurutnya, dengan jumlah palang perlintasan yang masih kurang, melalui angggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membangun satu "underpass" dan lima palang perlintasan KA di wilayah Lampung pada tahun 2015.
"Underpass yang akan dibangun berada di Jalan Untung Suropati Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton di Kota Bandarlampung, sedangkan untuk palang perlintasan KA terdapat di tiga wilayah Bandarlampung yakni di Bumi Manti belakang Kampus Unila, Waylunik Panjang, dan Negara Ratu Kabupaten Lampung Utara," katanya pula.
Ia melanjutkan, untuk besaran anggaran, pihaknya tidak mengetahui, mengingat anggaran dan pembangunannya adalah ranah Dishub Provinsi Lampung.
Secara terpisah, Kepala Dishub Bandarlampung Rifai membenarkan bahwa ada satu underpass di kota ini yang akan dibangun di oleh PT KAI.
"Dengan adanya pembangunan underpass diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan tingkat kecelakaan di Bandarlampung," kata dia lagi.
Pihaknya telah mengusulkan kepada Dishub Provinsi Lampung, untuk membangun underpass di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Kebon Jahe yang menjadi salah satu titik kemacetan di Kota Bandarlampung.