REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangang, Romli Atmasasmita berpendapat, bila bandingkan dengan Malaysia dan Singapura, vonis hukum narkoba di Indonesia masih terbilang ringan.
Di kedua jiran itu, terbukti membawa 10 gram narkoba saja sudah pasti akan terkena hukuman mati. “Jadi, keputusan Presiden Joko Widodo sekarang ini sudah tepat. Paling tidak Presiden berani mengatakan tidak kepada intervensi asing," kata dia, Rabu (25/2).
"Nah, sekarang tinggal kemampuan diplomasi saja yang harus ditingkatkan ke depan, agar tidak sampai terjadi pemutusan hubungan diplomatik,” tambahnya.
Artinya, kata Romli, vonis hukuman mati tersebut sebagai bukti ada negara dan ada kepala negara untuk melindungi warga negaranya dari keadaan darurat narkoba. "Ini juga perintah konstitusi. Tugas kepala negara adalah memberikan perlindungan dan memenuhi rasa keadilan warga negaranya!"