Rabu 25 Feb 2015 22:07 WIB

Menangis di Pengadilan, Kubu Romi Laporkan Hakim PTUN ke KY

Ketua Umum PPP versi muktamar PPP Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PPP versi muktamar PPP Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy akan melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti ke Komisi Yudisial karena sejumlah kejanggalan saat mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz.

"Kami akan melaporkan ke KY perilaku hakim yang menampakkan emosi keberpihakan dalam pengadilan tersebut," kata Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Romi M Lutfi Hakim, Rabu (25/2).

Menurut dia, seharusnya hakim tidak menunjukkan suatu emosi saat membacakan putusan sehingga tangisan hakim saat pembacaan putusan dicurigai ada keberpihakan terhadap salah satu kubu yang bersengketa.

Hakim Teguh, kata dia, juga terindikasi menghindar dari isu utama bahwa penggugat (Suryadharma Ali) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Saat memasukkan gugatan, dia (Suryadharma Ali) memang ketua umum, tapi saat proses berjalan sudah tidak, tapi hakim tak menjawab sama sekali. Ini ada indikasi penyelundupan hukum," kata dia.

Kuasa hukum lainnya dari kubu Romi, Soleh Amin, menambahkan Hakim Teguh seharusnya membedakan kedudukan penggugat sebagai ketua umum dan kedudukan atas nama partai.

Selain itu, kata dia, Hakim Teguh mengatakan muktamar partai bukanlah lembaga pengambil keputusan tertinggi partai, menurut dia seharusnya hakim mengambil keputusan berdasar muktamar.

"Hakim tidak pernah menyampaikan bahwa muktamar sebagai lembaga pengambilanm keputusan tertinggi. Bagaimana dia bisa melakukan tindakan di luar keinginan muktamar," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz pada pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM.

Terkait putusan itu, kubu Romi akan mengajukan banding karena meihat beberapa kejanggalan dalam putusan hakim.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement