Rabu 25 Feb 2015 21:47 WIB

Hakim Sudah Ditentukan Saat Praperadilan BG

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kanan) menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kanan) menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemukan adanya perubahan komposisi hakim yang menangani sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

"Ketika perkara masuk, hakim sudah ditentukan, kemudian permohonan perkara dicabut, ada perubahan komposisi hakim," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Erwin Natosmal Oemar di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (25/2).

Erwin dan sejumlah aktivis lainnya yang datang ke KY untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik dari hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Nama Sarpin sebenarnya tidak dicantumkan sebagai hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan," katanya.

Ia mengungkapkan nama Sarpin masuk sebagai hakim penanganan praperadilan Budi Gunawan setelah tim kuasa hukum sempat mencabut dan memasukkan lagi permohonan gugatan.

"Sebelumnya, permohonan pernah dimasukan dan hakim sudah ditentukan, terus dicabut, dimasukin lagi, beberapa hari kemudian, ada perubahan komposisi hakim, Sarpin dimasukkan," kata Erwin.

Ia mengaku khawatir ada dugaan intervensi dari pihak PN Jakarta Selatan dalam memilih hakim penanganan perkara Budi Gunawan.

"Kenapa memilih hakim yang bermasalah? Masih banyak hakim-hakim lainnya yang lebih baik. Seakan membenarkan kalau di PN Jakarta Selatan itu selalu bisa 'main' perkara," kata Erwin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement