REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK Novel Baswedan dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/2). Novel diperiksa terkait tuduhan dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2014.
"Pak Novel besok akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (25/2).
Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur. Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu mengatakan, kliennya tersebut kemungkinan besar menghadiri panggilan penyidik. Meski demikian, Isnur mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan dalam perkara yang dituduhkan terhadap kliennya.
Salah satunya adalah laporan yang masuk ke kepolisian bukan dari masyarakat, tetapi dibuat oleh polisi sendiri. Dia mengatakan, menurut kepolisian, laporannya berasal dari korban yang meninggal. Tetapi sampai saat ini keluarga korban justru sangat menghormati dan bahkan melindungi Novel.
"Laporan polisi terhadap Novel Baswedan dibuat oleh polisi sendiri, bukan masyarakat," katanya.
Menurutnya, dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang dituduhkan adalah bagian dari kriminalisasi. Sebab, kasus tersebut dihentikan sejak tahun 2012 atas perintah presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu, tetapi kepolisian membuat surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 17 Februari 2015.