REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim pengacara dua terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan memanfaatkan waktu 14 hari yang tersisa untuk memperjuangkan nasib keduanya supaya terbebas dari regu tembak. Tim pengacara bersama perwakilan konsulat Australia mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Rabu (25/2) dan memberikan pernyataan mereka.
"Kami tentu tidak puas dengan penetapan PTUN Jakarta. Kami juga sudah menyatakan secara resmi bahwa kami mengajukan perlawanan," ujar salah satu pengacara, Todung Mulya Lubis dijumpai di Denpasar, Rabu (25/2).
Todung juga mengharapkan dalam proses perlawanan hukum ini akan ada pemanggilan untuk pemeriksaan singkat terhadap Chan dan Sukumaran sebanyak 2-3 kali sidang. Proses hukumnya sendiri akan berlangsung selama satu bulan.
Dalam undang-undang, kata pengacara kondang ini, perlawanan itu dimungkinkan dalam waktu 14 hari dan tim akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan ini. Dia berharap masih ada harapan untuk menyelamatkan keduanya dari hukuman mati.
Pengacara Bali Nine lainnya, Julian McMahon mengatakan persoalan Bali Nine adalah tentang kemanusiaan, bukan kedaulatan suatu negara. Dia berharap pemerintah masih bisa memberikan rasa keadilan untuk Chan dan Sukumaran.
"Persoalan kemanusiaan itu melintasi batas-batas apapun. Kemanusiaan itu tidak dibatasi oleh kedaulatan," katanya.