Rabu 25 Feb 2015 09:16 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Jaksa Agung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Bali Nine

Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara mendadak menunda eksekusi hukuman mati dua terpidana mati Bali Nine, Myuraman Sukuraman dan Andrew Chan. Kuat dugaan pemerintah Indonesia ditekan pemerintah Australia.

Indonesia Narkotika Watch (INW) menyorot kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo yang terkesan lamban dalam mengeksekusi dua gembong narkoba tersebut. Ketua Umum INW D Yusad Regar menilai, Jaksa Agung kerap menyebutkan bahwa persiapan eksekusi terhadap para terpidana mati jalan terus.

Sayangnya, sejak grasi terpidana mati tersebut ditolak Presiden Jokowi, nyatanya eksekusi tak juga dilaksanakan. Dia pun mempertanyakan jadwal eksekusi di Nusakambangan di depan regu tembak.

"Kalau kendalanya keamananan dari TNI kan sudah menawarkan. Tapi kalau kendalanya mahalnya biaya, itu bisa dicari. Kami siap kumpulkan koin untuk pembiyaan eksekusi tersebut," kata Yusad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2).

INW mendesak Kejaksaan Agung secara institusi untuk bekerja cepat mengeksekusi dua pelaku Bali Nine tersebut. "INW mendesak Jaksa Agung Prasetyo. Itu lantaran grasi sudah ditolak Presiden. Artinya sudah berkekutan hukum tetap, untuk apa menunda-nunda lagi?"

Yusan pun mengingatkan agar Jaksa Agung tidak takut tekanan luar. Apalagi, pemerintah Brasil dan Australia sudah melecehkan Indonesia. "Ingat Pak Pras, kita sudah dilecehkan kedua negara tersebut, di mana hati nurani bapak sebagai pengak hukum, sudah banyak warga negara Indonedia menjadi korban dari barang haram tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement