Selasa 24 Feb 2015 20:36 WIB

Maarif: Hentikan Praperadilan Status Tersangka

Ahmad Syafii Maarif.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ahmad Syafii Maarif.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menyarankan penghentian pembatalan status tersangka melalui praperadilan seperti kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Praperadilan jangan terus-terusan dilakukan, seperti kasusnya Suryadharma Ali dan Budi Gunawan harus dihentikan," kata Ahmad Syafii Maarif usai berdiskusi pada acara kepemimpinan dan kemajemukan bangsa di Jakarta, Selasa sore.

Menurutnya, hal tersebut bisa menambah permasalahan baru dan menurunkan kewibawaan terhadap penegak hukum."Jika hal itu dilakukan dan ditiru orang banyak, Indonesia bisa kiamat," katanya.

Pada Senin (23/2), Suryadharma dan pengacaranya mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya karena menilai penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup.

Andreas juga membantah bahwa pengajuan praperadilan itu disebut sebagai upaya menghalangi penyidikan karena Suryadharma sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka, pertama pada 4 Februari 2015 Suryadharma tidak datang karena mempersoalkan kesalahan penulisan dalam surat panggilan, selanjutnya pada 10 Februari 2015 karena Suryadharma mengaku sakit.

"Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah. Ini kami mau melihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memulihkan hak-haknya kecuali kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di UU kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," ungkap Andreas.

Dalam praperadilan, Andreas menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan bukti yang mendasari penetapan Suryadharma sebagai tersangka baru melakukan pemanggilan saksi secara marathon.

Kuasa hukum Suryadharma Ali menjelaskan langkah ini juga sesuai dengan tindakan dari tersangka lainnya yaitu Budi Gunawan, yang sudah mengajukan keberatan status tersangka melalui praperadilan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement