Selasa 24 Feb 2015 19:35 WIB

Kota Malang Lega PBB Tetap Kewenangan Daerah

Rep: C74/ Red: Djibril Muhammad
Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kegalauan daerah atas rencana penghapusan BPHTB dan PBB yang diwacanakan Menteri Pertanahan dan Agraria, Ferry Mursyidan Baldan, akhirnya sirna.

Hal tersebut dipastikan dan ditegaskan Wali Kota Malang, Mochammad Anton setelah konsultasi dengan Presiden RI Jokowi, Jumat (20/2) di Istana Kepresidenan Bogor.

"Pak Jokowi menyampaikan bahwa rencana penghapusan (PBB dan BPHTB) hanya diberlakukan untuk provinsi DKI saja, sementara untuk kota/ kabupaten masih memegang kewenangan utuh," ujar Anton, di Balaikota Selasa (24/2).

Sebagai catatan, akibat wacana tersebut banyak warga di daerah yang enggan untuk segera membayar PBB. Banyak wajib pajak yang cenderung menunggu kepastian regulasinya.

"Dengan penegasan dari Pemerintah Pusat (Presiden), maka saya imbau, saya harapkan dan saya tegaskan kepada warga kota untuk menunaikan kewajiban perpajakan," ungkap Anton.

Secara khusus, Anton juga menginstruksikan kepada jajaran Dinas Pendapatan Daerah untuk terus melakukan imbauan. Hingga penagihan aktif bahkan hingga bila diperlukan tindakan penyitaan badan (gezeiling) kepada Wajib Pajak yang bandel.

Sementara itu Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto melalui Bagian Humas, menyampaikan dalam upaya intensifikasi, ekstensifikasi hingga penegakan peraturan perpajakan. Dispenda telah bekerja sama dengan BPKP Provinsi Jawa Timur, jajaran Kejaksaan dan Polres Malang Kota.

Mereka akan melakukan tindakan pematokan/plangisasi atas objek pbb yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Sebagai catatan tahun 2015 target PBB sebesar Rp 53 M dan target BPHTB sebesar Rp 100 M.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement