REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dinilai janggal. Hal ini karena dalam putusannya, hakim berpatokan pada surat berkop Mahkamah Partai yang menjelaskan saat ini mekanisme penyelesaian secara internal sedang dilakukan.
Yusril menyatakan surat berkop logo Mahkamah Partai Golkar seharusnya tak bisa dijadikan pertimbangan bagi hakim untuk mengeluarkan putusan sela. Hal ini, kata dia, karena surat yang ditandatangai oleh Muladi itu bukan subyek yang ikut beperkara.
“Jadi kalau surat itu dijadikan bahan pertimbanga hakim untuk mengeluarkan putusan sela, artinya itu hakim diintervensi oleh pihak ketiga,” kata dia, Selasa (24/2).
Menanggapi putusan sela ini, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya memutuskan untuk melawan. Dia menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yusril menjelaskan upaya hukum ditingkat MA itu diharapkan bisa mengembalikan perkara dualisme kepengurusan partai diselesaikan lewat pengadilan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan Selasa (24/2).
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Barat.