Selasa 24 Feb 2015 19:19 WIB

Diprotes BW, Polri: Pemberian Salinan BAP Setelah P21

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Kombes Daniel Bolly Tifaona.
Kombes Daniel Bolly Tifaona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri akan menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah semua berkas dan pemeriksaan rampung dan diserahkan ke Kejaksaan.

"Kita akan berikan salinan setelah P21," ujar Bolly di Mabes Polri, Selasa (24/2).

Menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang mengatakan belum menerima salinan BAP, Bolly menjelaskan bahwa penyerahan salinan diserahkan setelah P21 karena BAP bersifat Rahasia, sehingga tidak boleh diberikan sebelum sidang.

"Soalnya saat kita berikan BAP pertama tahu-tahu muncul di media, itu enggak boleh," katanya.

Sehingga, sambung Bolly, untuk pemeriksaan selanjutnya, BAP akan diberikan setelah P21. Karena, pada saat pemberian salinan pada BAP pada pemeriksaan pertama, Bambang Widjajanto justru menyebarkannya ke media.

"Kita tunjukan ini kan rahasia untuk  pembelaan di sidang, tapi kenapa sudah muncul di publik? Makanya di pemeriksaan kedua kita enggak kasih," jelasnya.

Sebelumnya Bambang Widjojanto mempertanyakan mengapa ia tidak tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan. Padahal menurutnya dalam Pasal 72 KUHAP disebutkan bahwa seorang tersangka yang diperiksa mendapatkan hak untuk menerima salinan BAP.

"Pada saat itu kami tidak diberikan, berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP," ucapnya.

Ia mengaku dijanjikan oleh penyidik Bareskrim untuk mendapatkan salinan BAP namun hingga saat ini tidak mendapatkan salinannya. Bambang Widjojanto seharusnya kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa (24/2). Ini adalah ketiga kalinya Bambang diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri

Dalam surat pemanggilan, tercatat juga pasal-pasal yang dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menjerat Bambang. Pasal-pasal itu adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Masuknya Pasal 56 KUHP artinya sudah dua kali terjadi penambahan pasal pada surat pemanggilan Bambang. Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pada surat pemanggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Bambang pun sempat mempermasalahkan adanya penambahan pasal terhadap dirinya.

Adapun, Bambang pertama kali diperiksa pada (23/1) lalu dengan tuduhan menyuruh saksi dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu. Namun pada panggilan ketiga ini Bambang hanya datang untuk menyerahkan surat dan langsung kembali ke KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement