Selasa 24 Feb 2015 18:47 WIB

BW Protes Penambahan Pasal, Bareskrim: itu Kewenangan Penyidik

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
 Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan akan kembali memanggil ulang  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto pada Jumat (27/2) mendatang.

"Kita akan panggil ulang hari Jumat," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (24/2).

Bolly mengaku belum menerima surat klarifikasi dari Bambang Widjajanto. Menanggapi protes penambahan pasal dalam surat panggilan Bambang Widjajanto menurut Bolly adanya penambahan pasal di setiap surat panggilan merupakan kewenangan dari tim penyidik.

"Saya mau nambah atau ngurangin pasal enggak diatur di KUHAP," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjajanto (BW) memenuhi panggilan ketiga penyidik Bareskrim Mabes Polri. BW datang sekitar pukul 14.06 WIB. Didampingi 10 orang kuasa hukumnya, BW mendatangi Bareskrim dengan berjalan kaki.

Namun dalam panggilan ketiga ini BW hanya menyampaikan surat kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Kamil Razak

BW menjelaskan surat tersebut dibuat untuk membantu meringankan kasus yang menjerat dirinya. Karena sampai saat ini BW belum mendapatkan salinan BAP dari tim penyidik Bareskrim. Padahal sesuai dengan pasal 72 KUHAP merupakan hak seorang tersangka.

Kuasa hukum BW, Lelyana Santosa menyampaikan hari ini, kliennya hanya menyerahkan surat dan kembali ke KPK. "Kami menunggu panggilan lagi, kami akan hadir lagi, kalau hari ini menyampaikan surat," papar Lelyana.

Lelyana menegaskan surat tersebut diberikan sebagai bentuk penagihan janji kepada pihak kepolisian agar segera menyerahkan salinan. Seperti diketahui, Bambang Widjojanto seharusnya kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa (24/2). Ini adalah ketiga kalinya Bambang diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri

"Hadir menemui penyidik AKBP Dani Arianto dan tim di Kantor Subdit Jaksi Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri di lantai III Kamar 315 pada Selasa, 24 Februari 2015, pukul 10.00 WIB," seperti yang tertulis dalam surat pemanggilan Bambang.

Dalam surat pemanggilan, tercatat juga pasal-pasal yang dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menjerat Bambang. Pasal-pasal itu adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Masuknya Pasal 56 KUHP artinya sudah dua kali terjadi penambahan pasal pada surat pemanggilan Bambang. Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pada surat pemanggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.Bambang pun sempat mempermasalahkan adanya penambahan pasal terhadap dirinya.

Adapun, Bambang pertama kali diperiksa pada (23/1) lalu dengan tuduhan menyuruh saksi dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu. Namun pada panggilan ketiga ini Bambang hanya datang untuk menyerahkan surat dan langsung kembali ke KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement