Selasa 24 Feb 2015 18:42 WIB

38 TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Rep: Andi Nurroni/ Red: Angga Indrawan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 38 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi dan Malaysia terancam hukuman mati. Ke-38 TKI tersebut didakwa karena sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari kasus narkoba, pemerkosaan hingga pembunuhan.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid meminta peran pemerintah untuk memberi perhatian. "Harus disiapkan pengacara untuk mereka," ujar Nusron dalam kunjungan kerjanya ke Surabaya, Selasa (24/2).

Langkah kedua, menurut Nusron, melakukan diplomasi politik. Ia mencontohkan, seperti yang dilakukan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Pemerintah Arab Saudi saat kunjungan takziah meninggalnya Raja Abdullah beberapa waktu lalu.

"Ketiga, kita mengirim tokoh-tokoh Indonesia yang dihormati, terutama oleh pihak keluarga, agar kesalahan mereka (BMI) bisa dimaafkan. Kalau di Arab Saudi, setelah mendapatkan maaf, kan bisa berujung dengan diyat (uang tebusan). Kalau diyat, masa APBN atau APBD tidak sanggup membiayai," ujar Nusron.

Sejumlah 38 BMI tersebut, menurut Nusron sudah mendapatkan vonis tingkat pertama. Jumlah tersebut, ia melanjutkan, merupakan bagian dari 229 BMI yang terancam hukuman mati secara keseluruhan. Total kasus yang menjerat BMI, menurut Nusron, dalam setahun berjumlah 13 ribu-an kasus.

Sebagai langkah menekan angka pelanggaran hukum yang dilakukan BMI di luar negeri, menurut Nusron, materi-materi mengenai hukum akan ditambahkan dalam pembekalan BMI sebelum berangkat. Meskipun, menurut dia, hal tersebut menghadapi tantangan, karena rendahnya daya serap ilmu pengetahuan BMI yang umumnya berpendidikan rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement