REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia diimbau tidak gentar dalam menghadapi pelbagai desakan dari negara-negara luar untuk tidak mengeksekusi mati sejumlah terpidana pengedar narkoba. Terutama, terhadap negara-negara seperti Australia dan Brasil.
Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), KH Maksum Machfoedz menyatakan, pihaknya mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan hukuman mati tersebut dan menolak intervensi pihak asing.
“Ketika kita bicara tentang proses hukum dalam negeri, apa pun hasilnya, itu tidak bisa diintervensi oleh kekuatan asing. Ini mutlak, atas nama kedaulatan hukum Tanah Air,” ujar KH Maksum Machfoedz saat dihubungi ROL di Jakarta, Selasa (24/2).
Apalagi, lanjut Kiai Maksum, Presiden Jokowi sendiri sudah mencanangkan semboyan Trisakti. Yakni, Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara budaya.
Sehingga, bila sampai Presiden Jokowi melunak dalam menunda-nunda atau bahkan membatalkan hukuman mati terhadap warga negara asing terpidana bandar narkoba, kata Kiai Maksum, hal ini akan sangat ditentang.
“Kalau tidak ada kedaulatan hukum kita, negara ini mau dijual ke mana? Ini kan urusan internal,” kata Kiai Machfoedz.