Selasa 24 Feb 2015 14:12 WIB

Diiringi Lagu Maju Tak Gentar, BW Datangi Mabes Polri

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Selasa (24/2). Ini adalah ketiga kalinya Bambang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan pantauan Republika, Bambang berangkat dari Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dengan diiringi lagu "Maju Tak Gentar" dari para pegawai KPK, Bambang keluar dari Gedung KPK. Ia pun menyempatkan diri untuk memberikan keterangan singkat kepada para awak media yang telah menunggu.

"Saya menyerahkan urusan hukum ini pada tim lawyer saya. Saya akan konsentrasi soal pertanyaan," katanya di Gedung KPK, Selasa (24/2).

Puluhan pegawai KPK pun keluar dari gedung untuk melepas keberangkatan Bambang ke Bareskrim. Celetukan-celetukan dari pegawai terdengar dari kerumunan pegawai.

"Semangat, Pak," ujar salah satu pegawai perempuan.

"Sampai jumpa lagi, Pak," katanya.

Riuh tepuk tangan pun mengiringi keberangkatan Bambang dengan menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Dalam surat pemanggilan, tercatat pasal-pasal yang dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menjerat Bambang.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Masuknya Pasal 56 KUHP artinya sudah dua kali terjadi penambahan pasal pada surat pemanggilan Bambang. Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanya Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pada surat pemanggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Bambang pertama kali diperiksa pada (23/1) lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi dengan memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu. Pemeriksaan kedua dilakukan pada (3/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement