Selasa 24 Feb 2015 12:35 WIB

Ganti Ratu Atut, Ini Kata Rano Karno

Rep: C81/ Red: Ilham
Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Plt Gubernur Banten Rano Karno.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Plt Gubernur Banten, Rano Karno langsung menanggapi keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Gubernur non aktif Ratu Atut Chosiyah. Penolakan itu secara otomatis menjadikan Rano gubernur definitif. 

“Saya sendiri baru mendengar keputusan MA semalam, saya prihatin dengan keputusan ini, bagaimanapun Atut adalah gubernur yang menyiapkan konsep pembangunan bagi Banten,” kata Rano Karno saat mendatangi Pendopo Lama, Serangm Banten, Selasa (24/2). 

Menurutnya, jika memang dirinya menjadi resmi menjadi Gubernur Defititif dirinya akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. Karena menurutnya, menjadi gubernur defititif sudah merupakan mekanisme yang berlaku. 

“Kalau saya jadi defiitif itu memang mekanismenya, saya hanya menerima. Terkait RPJMD, rangkaian kegiatan sudah saya lakukan, jadi saya tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan,” ungkapnya. 

Namun, Rano mengaku, hingga saat ini dirinya mengaku belum mendapatkan surat dari Kemendagri terkait pengangkatannya. “Saya juga baru denger dari media, dan kita juga menunggu surat mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement