Selasa 24 Feb 2015 12:29 WIB

Modus Baru, Penyelundupan Narkoba Gunakan Patung Kodok

Aparat gagalkan penyelundupan narkoba.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Aparat gagalkan penyelundupan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp 2,8 miliar yang disembunyikan di dalam patung keramik berbentuk kodok.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Selasa (24/2), mengatakan, pengungkapan berawal kecurigaan petugas terhadap patung kodok di Gudang PJT yang berasal dari Hongkong dengan tujuan Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kristal bening yang berdasarkan hasil uji lab yakni narkotika jenis sabu sebanyak 2.148 gram. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku berjenis kelamin laki - laki yang merupakan WNI berinisial Z.

"Petugas mencurigai sebuah barang yang berada di Gudang PJT dari Hongkong dengan tujuan Jakarta. Hasilnya, ada sabu di dalam patung kodok itu," ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan. Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Dalam hal ini barang bukti beratnya melebihi lima gram pelaku dengan pidana mati atau seumur hidup.

Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Subekti menambahkan bila pihaknya masih akan melakukan pengembangan. "Tidak hanya pada satu tersangka itu saja tetapi lainnya juga," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement