REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/2). Retno dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswi SMAN 3 saat terjadi insiden pengeroyokan pada 30 Januari lalu.
"Ada 27 pertanyaan yang diajukan," terang kuasa hukum Retno, pengacara publik LBH, Rahmawati Putri di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam.
Retno memberikan keterangan sebagai kasus atas dugaan pencabulan ini mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, Retno enggan menjadi saksi karena tidak melihat sendiri dan tak berada di lokasi saat kasus dugaan pencabulan itu terjadi. Retno menyatakan berdasarkan UU Pidana, seharusnya ia tidak memenuhi kriteria untk menjadi saksi.
"Jadi menanyakannya seputar pengakuan anak-anak ini saat diperiksa oleh pihak sekolah (terkait kasus pengeroyokan atas Erick)," jelas Retno usai memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam.
Sebelumnya, terjadi aksi pengeroyokan yang melibatkan Erick dan beberapa siswa SMAN 3 Jakarta. Di lokasi kejadian, siswi HJP sempat berusaha melerai keributan tersebut. Kemudian saat itu Erick diduga mengelus lengan HJP dan mengenai bagian dada siswi tersebut.
Merasa tak terima, orang tua HJP, Maria, melaporkan Erick atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Menurut laporan polisi nomor LP/467/II/2015/PMJ/Dit. Reskrimum, pasal yang digunakan dalam menjerat Erick ialah Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014.