Selasa 24 Feb 2015 02:50 WIB

Sutan: Penegakan Hukum Maju Pesat, Keadilan Tersendat

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Mantan ketua komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait APBN Perubahan di Kementerian ESDM yang menjeratnya.

Politikus Partai Demokrat itu diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik lembaga antikorupsi itu, Senin (23/2). Usai diperiksa, Sutan mengungkapkan keluh kesahnya di hadapan para awak media. Dia merasa, penetapannya sebagai tersangka tidak adil.

“Makanya sering saya bilang, penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat,” katanya saat keluar gedung KPK dengan mengenakan seragam jingga khas tahanan KPK.

Sutan merasa tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan. Dia bahkan mengklaim, atas kebijakan tersebut justru menghemat uang negara Rp 1,5 triliun. Politikus yang dikenal dengan kata-kata ‘ngeri-ngeri sedap’ itu menilai, justru harusnya ia diberi penghargaan.

Sutan juga membantah pernah menerima uang suap terkait pengurusan APBN Perubahan yang kini menjeratnya. “Saya kan merasa tidak bersalah, tapi kalian bilang bersalah, ya silakan. Biar nanti pengadilan yang bilang salah dan benar,” ujar Sutan.

KPK secara resmi telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement