Senin 23 Feb 2015 21:26 WIB

TKD PNS Jakarta Belum Bisa Dicairkan

Rep: C97/ Red: Karta Raharja Ucu
PNS DKI Jakarta
Foto: Republika/Prayogi
PNS DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menyatakan, Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis dan statis, belum bisa dibayarkan pada pegawai negeri sipil (PNS). Penyebabnya karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masih belum disahkan Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi kalau tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan istri, tunjangan anak itu boleh dibayarkan. Itu sudah kita usulkan melalui program mendahului," tutur Saefullah di Balai Kota, Senin (23/2).

Menurutnya jika tunjangan lain dibayar sekarang, akan timbul masalah. Ia mengatakan agar semua pegawai bersabar. Sebab ia sendiri belum menerima tunjangan.

Rupanya bukan hanya Saefullah, pejabat eselon dua lainnya mengalami hal yang sama. Seperti apa yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono. "Saya juga kepala BPKAD banyak dicemooh pegawai, belum dapat TKD, kan repot juga," katanya.

Saefullah kemudian melanjutkan penjelasannya soal TKD. Ia mengaku bahwa ia sudah meminta dana tersebut dicairkan. Namun kenyataannya masih tetap terlambat.

Adapun jumlah anggaran mendahului adalah seper dua belas anggaran tahun ini. Ia menyampaikan bahwa sebagian dana mendahului sudah digunakan untuk membeli kue saat rapat.

Ia berharap agar perkara APBD bisa segera selesai. "Tapi kalau Mendagri cepat evaluasi, saya pikir ini masih lebih cepet lah dari beberapa tahun yang lalu," ungkap Saefullah menutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement