Senin 23 Feb 2015 21:01 WIB

Pelimpahan Kasus BG, Pengamat: Ya Lucu!

Rep: C15/ Red: Ilham
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana UI, Topo Santoso menilai sikap KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Bareskrim dan Kejagung merupakan langkah terbalik. Sebab, dalam UU KPK diatur, KPK berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani oleh Mabes Polri maupun Kejagung. 

KPK bisa mengambil alih kasus jika Mabes Polri dan Kejagung tidak mampu menangani kasus korupsi tersebut. Karena itu, Topo mengaku heran dengan adanya upaya pelimpahan kasus BG.

"Jika sekarang dibalik, ya lucu saja, meskipun memang sah sah saja dan bisa saja," kata Topo, Senin (23/2).

Dekan Fakultas Hukum itu menilai kasus BG tak akan selesai jika dilimpahkan. Kemungkinan besar, kata dia, Bareskrim akan menutup kasus itu.

"Tidak mungkin dilanjutkan oleh Bareskrim melihat posisi BG sebagai perwira polisi," katanya. Selama ini, institusi Polri dikenal sebagai institusi struktural komando, ketika pangkat tertinggi tersebut bermasalah, maka anggota tidak bisa mempermasalahkan hal tersebut.

Kejaksaan Agung dinilai Topo bisa saja menangani kasus aliran dana mencurigakan Budi Gunawan. Tapi selama ini, kejaksaan agung tidak punya trackrecord dalam menangani kasus yang melibatkan orang tertinggi di Kepolisian. "Bisa saja, tapi nanti bisa saja ada ewuh pekewuh dalam penanganan kasus BG ini," ujar Topo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement