Senin 23 Feb 2015 19:36 WIB

Sukmawijaya tak Bisa Jadi Plt Bupati Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.
Foto: Antara/Jafkhairi
Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Bupati Sukabumi Sukmawijaya memastikan tidak bisa dipilih menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati. Sebab, posisi tersebut hanya bisa diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif.

Sementara itu Sukmawijaya telah memasuki masa pensiun sebagai PNS sejak Oktober 2012 lalu. "Masa jabatan saya sebagai bupati akan berakhir pada 29 Agustus 2015 mendatang," ujar Sukmawijya kepada wartawan, Senin (23/2).

Sementara pelaksanaan pilkada baru akan dilakukan pada Desember mendatang. Sehingga masa kekosongan tersebut akan diisi oleh Plt Bupatii.

Menurut Sukmawijaya, ia tidak bisa menjadi Plt Bpati karena sudah pensiun dari PNS. Jabatan Plt bupati harus diisi oleh PNS yang masih aktif di pemerintahan.

Penunjukkan Plt ini, kata Sukmawijaya, menjadi kewenangan dari Gubernur Jabar. Hal senada disampaikan salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Dadang Iskandar. "Penetapan Plt Bupati menjadi wewenang gubernur," terang Dadang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement