Senin 23 Feb 2015 19:34 WIB

KPK Diminta Cari Bukti Baru untuk Tersangkakan BG

Rep: c05/ Red: Karta Raharja Ucu
 Massa dan organisasi pendukung Komjen Pol Budi Gunawan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/2), menuntut BG segera dilantik menjadi Kapolri.  (foto : MgROL_34)
Massa dan organisasi pendukung Komjen Pol Budi Gunawan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/2), menuntut BG segera dilantik menjadi Kapolri. (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus pada pencarian alat bukti baru di kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Sebab, menurut Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) M Mudzakir, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain, setelah proses praperadilan.

Menurut Mudzakir dengan mencari alat bukti baru akan lebih efektif bagi KPK. Karena melalui proses tersebut, KPK dapat kembali membuat BG menjadi tersangka.

Tetapi jika mengajukan kasasi, menurutnya hal itu tidak tepat. "Hal ini karena bertentangan dengan hukum positif di Indonesia," ujarnya, Senin (23/2).

Ia berkata, ketika ditemukan bukti baru, maka kasus rekening gendut dapat dilanjutkan. Meski, kata dia, bukti yang baru harus lebih kuat dibandingkan dengan bukti kasus yang lama.

Sebelumnya PN Jakarta Selatan menolak berkas kasasi yang diajukan KPK. Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan berkas kasasi yang diajukan KPK dipastikan tak akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, kata dia, pengajuan tersebut tak memenuhi syarat secara legal formal aturan hukum yang ada di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement