Senin 23 Feb 2015 18:29 WIB
Lion Air Delay

BPK Halalkan Langkah AP II Talangi Lion Air

Rep: C85/ Red: Satya Festiani
Para calon penumpang Lion Air menunggu untuk melakukan refund di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (20/2)..  (Republika/Rakmawaty La'lang)
Para calon penumpang Lion Air menunggu untuk melakukan refund di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (20/2).. (Republika/Rakmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membenarkan langkah PT Angkasa Pura II dalam memberikan dana talangan kepada maskapai Lion Air. Wakil Ketua BPK RI Achsanul Qosasi menyatakan, dalam memberikan dana talangan antara perusahaan pelat merah AP II dan swasta Lion Air, dasarnya adalah prinsip kedaruratan.

Achsanul menambahkan, memang secara prinsip tidak ada aturan atau kaitan apabila sebuah maskapai memberikan pelayanan buruk, sehingga AP II harus bertanggung jawab. "Namun kondisinya kan emergency. Sudah ada kerusakan oleh penumpang dan AP II mempertimbangkan akan ada kerusakan yang lebih besar bila tidak ada langkah cepat," jelasnya kepada Republika Online, Senin (23/2).

Meskipun demikian Achsanul menegaskan, dalam kerjasama seperti ini harus ada kejelasan kerjasama sama. Seperti klausul tentang bagaimana Lion Air harus mengembalikan dana tersebut. "Dan iu sudah dikembalikan Lion," ujarnya.

Di penghujung percakapan, Achsanul sekali lagi menegaskan bahwa BPK RI tidak memandang apa yang dilakukan AP II adalah sebuah pelanggaran. Dia menyebut ini murni adalah upaya penyelamatan inventaris perusahaan. "Dan memang tidak ada aturannya. Yang penting kerjasamanya jelas saja," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement