Senin 23 Feb 2015 15:54 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Amnesty International Tentang Hukuman Mati, Ini Jawaban JK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International menyampaikan surat terbuka terkait eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah Indonesia. Amnesty International menentang pelaksanaan hukuman mati dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia agar segera menghentikan rencana eksekusi mati. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara terkait surat tersebut itu. JK menjelaskan, tidak hanya Indonesia yang menjalankan hukuman mati, sejumlah negara di Asia pun menerapkan hukuman serupa.

"Berarti semua negara, termasuk AS salah dong. Karena hukuman mati itu di seluruh Asia masih ada. Indonesia, Malaysia, Filipina, dan termasuk AS," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (23/2).

Sebelumnya, kelompok Amnesty International menyampaikan surat terbuka eksekusi mati yang akan dijalankan terhadap sekitar 11 orang atas kejahatan penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan. Sekretaris Jenderal Amnesty International, Salil Shetty menentang hukuman mati untuk semua kejahatan, tanpa kecuali.

Menurutnya, hukuman mati ini merupakan pelanggaran terhadap hak hidup dan merupakan penghukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Dengan melanjutkan eksekusi, katanya, Indonesia pun dinilai akan melanggar hukum dan standar HAM internasional.

Kelompok ini menilai hukuman mati yang diterapkan tidak akan lebih efektif dibandingkan dengan penggunaan hukuman-hukuman yang lainnya. Tak hanya itu, Amnesty International juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan rencana mengeksekusi 11 orang, serta mengevaluasi semua kasus dengan pandangan untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman pemenjaraan, selain menetapkan moratorium eksekusi dengan pandangan untuk menghapuskan hukuman mati sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB.

 

Selain itu juga merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semua pasal-pasal yang relevan dalam perundang-undangan di Indonesia yang memiliki ketentuan hukuman mati untuk menghapus semua ketentuan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement