Senin 23 Feb 2015 15:06 WIB

Pengacara: Penetapan Tersangka SDA tak Sah!

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
Suryadharma Ali
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humphrey, kuasa hukum mantan menteri agama, Suryadharma Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SDA mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Karenanya, SDA memastikan tidak akan memenuhi panggilan KPK, Selasa (24/2) terkait kasus korupsi dana haji.

Baca Juga

Humphrey dan SDA akan berkonsentrasi pada proses praperadilan, ketimbang mematuhi panggilan KPK. "Karena penetapan tersangkanya tidak sah sesuai prosedur hukum," kata Humphrey dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/2).

SDA mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa terbebas dari jeratan tersangka. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga membantah tuduhan kasus korupsi yang menimpanya.

SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 atas dugaan kasus korupsi dana haji 2010-2013 saat ia menjabat sebagai menteri agama. (baca: Ajukan Praperadilan, SDA Pastikan takkan Penuhi Panggilan KPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement