REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura II menyebutkan kasus delay yang terjadi pada Lion Air selama beberapa hari merupakan yang paling parah.
Kabag Humas PT Angkasa Pura II Achmad Syahir mengatakan, biasanya delay yang terjadi pada suatu airlines yakni selama 30 menit hingga satu jam. Namun untuk kasus Lion Air yang terjadi selama tiga hari sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2) adalah paling lama.
"Biasanya kasus delay itu paling lama satu jam bahkan lebih tetapi untuk kejadian di lion air merupakan yang terlama," ujarnya, Senin (23/2).
Ia menjelaskan, setiap airlines telah mengetahui aturan bila terjadi delay seperti memberikan konsumsi kepada penumpang hingga proses refund. "Akibat kejadian kemarin, Lion air telah menawarkan refund atau menjadwal ulang," pungkasnya.
Untuk mengantisipasi kasus yang serupa, PT AP II telah berkoordinasi dengan seluruh airlines agar bersikap cepat dalam menghadapi situasi bila terjadi seperti Lion Air. Mulai dari penanganan terhadap penumpang, kesiapan pesawat cadangan hingga hal teknis lainnya mengenai kepastian jadwal dan informasi. "Kita telah berkoordinasi agar kasus ini tidak terjadi lagi tanpa informasi yang pasti," ujarnya.