REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa penambangan batu akik yang ada di daerah itu mulai mengganggu kelestarian kawasan hutan.
"Beberapa tambang akik yang dikelola secara tradisional oleh warga memang berada di dalam hutan, ini mulai mengganggu," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung, Senin (23/2).
Ia mengatakan, lokasi penambangan batu akik yang terdapat di dalam kawasan hutan antara lain Hutan Produksi Air Rami, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II dan Hutan produksi Air Dikit di Kabupaten Mukomuko.
Terdapat pula penambangan batu akik di dalam kawasan hutan di wilayah Bukit Pangeran yang ada di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.
"Petugas di Kabupaten Mukomuko sudah beberapa kali melakukan penertiban penambang batu akik di hutan dan merazia hasil tambang mereka," tutur dia, menerangkan.
Selain di beberapa lokasi tersebut, ada juga penambangan batu akik yang beroperasi di luar kawasan hutan yakni di Desa Muara Sahung Kabupaten Kaur.
Potensi batu akik yang cukup besar di daerah ini menurut Risman harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan kelestarian hutan.
Sebelumnya Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu juga merazia penambang batu akik dari kawasan hutan negara di daerah itu.
"Kami akan merazia penambang batu akik yang beroperasi di dalam hutan negara," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga.
Seperti razia di HP Air Rami, katanya, pihaknya akan memberikan pembinaan dan sosialisasi aturan yang melarang melakukan penambangan batu dalam kawasan hutan.