REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepastian waktu untuk pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua di Nusakambangan, masih jalan di tempat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan sampai saat ini masih dalam persiapan.
"Masih belum ada perkembangan terbaru," ujar Tony saat dihubungi, Ahad (22/2).
Kendati begitu, pihak Kejaksaan, kata Tony, akan tetap melanjutkan eksekusi mati meski banyak perlawanan yang dilakukan oleh pihak asing."Posisi kami sudah jelas bahwa yang kami perangi adalah kejahatan narkotika yang telah mengancam kehidupan bangsa," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati gelombang kedua karena alasan teknis. Beberapa di antaranya adalah adanya terpidana yang terindikasi sakit jiwa dan Lapas Nusakambangan yang belum siap menerima terpidana mati dalam jumlah besar.
Perkiraannya, ada sepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang kedua. Kesepuluh terpidana itu termasuk terpidana mati asal Australia dan anggota sindikat Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sejauh ini pemerintah Australia masih terus mengupayakan pembebasannya.