Ahad 22 Feb 2015 19:08 WIB

Demi KPK, MA Harus Berani Langgar Pasal

Rep: C82/ Red: Ilham
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harus berani menyimpang dari Pasal 45A UU No 5 Tahun 2004 tentang MA. Menyimpangi pasal yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi untuk menerima kasasi yang diajukan KPK.

"Menyimpangi pasal itu tidak masalah, pasal yang dimuat itu bertujuan untuk mengurangi beban jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," kata Arsil di Minggu (22/2).

Arsil mengatakan, jika MA tidak mau 'menerobos', tujuan dari pasal tersebut tidak akan tercapai ke depan. Potensi beban perkara di MA, menurutnya, akan semakin meningkat.

"Tidak apa-apa mengorbankan satu pasal untuk pencapaian yang besar ke depan," ujarnya.

Asril menyebutkan, selama ini MA sering menerima dan mengabulkan kasasi yang seharusnya tidak bisa diajukan kasasi. Menurut penelitian LeIP, pada kurun waktu 2009-2011, terdapat sekitar 130 perkara yang diajukan kasasi padahal secara normatif tidak dapat diajukan kasasi.

"Penanganan perkara selama ini 80 persen MA melanggar pasal 45A. Jadi jika tiba-tiba untuk kasus yang besar seperti sekarang tiba-tiba taat hukum sangat janggal sekali," kata Asril.

Asril pun menyebutkan salah satu preseden MA melanggar pasal 45 A, yaitu kasus praperadilan Newmont di mana yang sebenarnya tidak bisa diterima oleh MA. Namun dalam praktiknya kasasinya diterima oleh MA.

"Dulu 2004 MA dalam kasus Newmont menyimpangi ketentuan itu. Jadi menerobos pasal itu tidak akan menimbulkan permasalahan karena ada permasalahan hukum yang penting atas putusan praperadilan. Demi putusan yang lebih besar, demi meringankan beban perkara MA," kata Asril.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement