REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sempat dituding menjadi dalang di balik kisruh jadwal penerbangan yang dialami Lion Air pada Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2). Salah satu alasannya, karena kebijakan flight approval yang dinilai ribet, sehingga menyebabkan maskapai telat memberangkatkan penumpang.
Menanggapi hal ini, Kemenhub merasa bahwa tudingan tersebut jauh dari analisa yang matang. Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid mengungkapkan, tudingan yang ditimpakan kepada Kemenhub itu tidak masuk akal. Dia menilai, aturan flight approval ataupun peraturan yang lainnya, pasti akan diberikan kepada semua maskapai. Sehingga, bila kisruh Lion memang akibat dari peraturan pemerintah, maka imbasnya juga seharusnya dialami oleh seluruh maskapai, tidak hanya Lion.
"Saya heran ada pengamat memberikan statement begitu," ujar Hadi kepada Republika, Ahad (22/2).
Hadi menambahkan, dirinya merasa heran bila di saat seperti ini masih ada pihak yang mencoba membela maskapai yang jelas sedang dikecam publik. Dia juga menyatakan bahwa justru yang ingin dilakukan Kemenhub adalah memberikan teguran dan perbaikan kepada Lion dan maskapai lain agar lebih baik dalam pelayanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo juga menegaskan akan memberikan sanksi tambahan bagi Lion, berdasarkan hasil pertemuan pekan depan. Suprasetyo menerangkan, aturan Flight Approval yang dituduhkan menjadi biang di balik kisruh Lion, bukan analisa yang berdasar.
"Masak ga ada flight approval gimana? Itu aturan FA online yang terbaru kan demi transparansi. Gak ada permainan. Apa mau dikembalikan ke aturan yang lama. Aturan saat ini sudah jauh lebih baik," jelas Suprasetyo.
Sanksi terberat yang mungkin didapat oleh Lion, menurut Suprasetyo, adalah pembekuan AOC (Air Operator Certificate) atau izin terbang. Hasil final mengenai sanksi akan diberikan pekan depan setelah pertemuan antara Lion dengan Kemenhub.