REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi PT Angkasa Pura II yang memberikan dana talangan untuk refund dan kompensasi calon penumpang Lion Air yang terhambat Delay. YLKI menyatakan Angkasa Pura II sebenarnya tidak perlu memberi dana talangan tersebut.
"Tidak ada urusan sebenarnya (untuk memberi dana talangan)," terang Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi kepada ROL, Sabtu (21/2).
Sularsi menyatakan dana refund dan kompensasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Lion Air selaku maskapai penerbangan. Ia tidak membenarkan jika pihak lain juga harus menanggung risiko dari delay yang terjadi pada Lion Air.
Anggota Pengrus Harian YLKI Tulus Abadi bahkan menyatakan pemberian dana talangan sebesar Rp 4 miliar oleh PT Angkasa Pura II kepada Lion Air merupakan tindak pelanggaran hukum. Ia menyatakan kebijakan pemberian dana talangan ini bisa dikategorikan sebagai kebijakan yang koruptif.
Sehingga, logis jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan karena kebijakan ini berpotensi merugikan negara. "Apa kompetensi hukum manajemen Angkasa Pura II untuk talangi refund tiket?" ujar Tulus, Sabtu (21/2).
Tulus menilai, pemerintah sebagai regulator seharusnya memberikan sanksi keras dan tegas kepada Lion Air. Ini dikarenakan maskapai Lion Air telah terbukti melanggar hak-hak konsumen atau publik.