REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah untuk mengeksekusi mati terpidana mati Bali Nine. Pemerintah diminta tidak gentar menghadapi intervensi Australia terkait rencana hukuman mati tersebut.
Wakil Sekjen MUI, Tengku Zulkarnain mengatakan, dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 32 disebutkan orang yang boleh dihukum mati adalah orang yang terbukti membunuh nyawa satu orang manusia tanpa hak. Apalagi orang yang membunuh banyak nyawa, maka orang tersebut bisa dihukum mati.
"Narkoba ini sudah terbukti merusak, bahkan membunuh banyak orang. Makanya, pengedar narkoba bisa dihukum mati," kata Tengku seraya menambahkan, ''Sebaiknya hukuman mati tetap dijatuhkan. Tak perlu terpengaruh dengan ancaman Australia.''
Pemerintah akan menghukum mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada 2006, kedua warga Australia itu memimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali dengan tujuh anak buahnya sehingga kelompok itu disebut Bali Nine.
Saat ini Australia memaksa agar Indonesia tidak menghukum mati kedua pentolan Bali Nine tersebut. Bahkan Perdana Menteri Australia, Tony Abbot, mengungkit-ungkit bantuan Australia kepada Indonesia saat bencana Tsunami.