Jumat 20 Feb 2015 22:18 WIB
Dana Desa

Pemda DIY-BPKP akan Buat Join Komite DIY

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Untuk mengawal dana desa Pemda DIY bersama BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) DIY akan membuat terobosan baru yakni membentuk join komite.

"Hal itu merupakan usulan Pak Sultan (red. Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X). Hal ini baru mau dibahas desainnya seperti apa  bersama Pemda DIY dan Pemda Kabupaten/ Kota se-DIY bagaimana sejak awal dana desa ini dikawal biar aman," kata Kepala BPKP DIY Tytut Ratih Kusuma.

Hal itu disampaikan usai melaporkan akuntabilitas pengawasan BPKP selama tahun 2014 dengan Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X, di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/2).

Dia mengkhawatirkan kurang siapnya SDM di Pemerintah Desa dalam mengelola dana desa yang jumlahnya miliaran rupiah. "Menurut saya yang menjadi kendala dalam pengelolaan dana desa adalah aparatur desa siap atau tidak. Hal ini juga dialami hampir seluruh desa di Indonesia," ungkap dia.

Dikatakan dia, dalam join komite ini BPKP berperan selaku pengawas dan pengawal. Dan yang lebih penting adalah pengawalan sejak awal. Selain itu BPKP juga akan mengawal menyiapkan perencanaan, dan bagaimana mentransfer uang. Karena itu SDM pengelola uang desa harus disiapkan betul-betul.

"Mengawasi paling bagus itu sejak di perencanaan. Kami siap mengawal dari perencana, pelaksanaan sampai di pelaporan," tuturnya.

Bila desa SDM-nya belum siap, Tytut menambahkan, inginnya Pak Sultan uang untuk dana desa jangan turun dulu.

Di bagian lain dia mengungkapkan dalam melaporkan hasil pengawasan BPKP di kabupaten/kota se DIY masih ada satu kabupaten yang hasil pelaporan keuangan dan pembangunan di tahun 2013 masih belum mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

"Mudah-mudahan di laporan tahun 2014 Kabupaten Gunungkidul sudah mendapatkan predikat WTP .Kami dan Pemda Gunungkidul sama-sama bekerja keras untuk mewujudkan WTP," kata dia.

Menurut dia, selama ini Gunungkidul masih belum WTP karena terkendala dalam catatan penataan aset dan hal ini biasanya juga dialami oleh daerah lain yang belum WTP. Harusnya aset itu ditulis satu-satu.

Apalagi adanya aturan yang sekarang, aset harus diperinci dengan jelas, asetnya yang mana, nilainya berapa dan barangnya yang mana. "Ini bukan pekerjaan yang gampang tetapi pasti bisa diselesaikan," kata Tytut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement