Sabtu 21 Feb 2015 02:51 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kejakgung Tetap Eksekusi Terpidana Mati Gangguan Jiwa

 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba Warga Negara Brazil, Rodrigo Gularte, yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.

Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan tidak ada aturan yang melarang eksekusi mati terhadap yang mengalami gangguan jiwa.

"Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," katanya, Jumat (20/2).

Ditambahkan, yang jelas eksekusi mati tidak bisa dilakukan kepada perempuan yang tengah hamil serta anak di bawah umur. Di bagian lain, ia menegaskan eksekusi mati tahap II segera dilaksanakan jika semua persiapan telah matang.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya. Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar.

"Dari hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati asal Brazil Rodrigo Gularte yang akan dieksekusi mati tahap II, diketahui mengalami gangguan jiwa.

"Diterima Surat Lapas Nusakambangan, salah satu terpidana mati mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement