REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 268 daerah dijadwalkan mengikuti pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak gelombang pertama pada Desember 2015.
Sebanyak 268 daerah itu terdiri atas 201 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di sepanjang 2015 dan 67 kepala daerah di semester pertama 2016.
"Pilkada serentak gelombang pertama diikuti daerah dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sampai Juni 2016. Kalau 201 daerah yang 2015 itu sudah menganggarkan semua, hanya saja yang 67 ini belum menganggarkan karena saat Perppu dahulu daerah yang setelah 2015 langsung lompat ke pilkada 2018," kata Komisioner Arief Budiman, Jumat (20/2).
Sebelumnya, Pemerintah dan KPU mencatat jumlah daerah yang harus mengikuti pilkada di 2015 sebanyak 204. Namun, tiga daerah di antaranya merupakan daerah otonom baru yang penyusunan anggarannya baru bisa dilakukan pada 2016.
Sehingga ketiga daerah tersebut, yakni Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat, belum dapat menganggarkan dana pilkada di 2015.
"Ketiga daerah tersebut, kalau menurut UU DOB-nya, paling cepat dua tahun setelah pembentukannya baru bisa membentuk APBD. Dan itu jatuh temponya pada 23 Juli 2016, sehingga mereka nanti ikut pilkada serentak gelombang kedua di 2017," jelas Arief.
Berdasarkan hasil revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR, pelaksanaan pilkada serentak akan dilakukan dalam tiga gelombang.
Pilkada serentak gelombang kedua diinstruksikan berlangsung Februari 2017 yang diikuti oleh 102 daerah yang terdiri atas delapan provinsi dan 94 kabupaten-kota.
Sedangkan gelombang ketiga dijadwalkan diikuti 171 daerah, yakni 17 provinsi dan 154 kabupaten-kota, pada Juni 2018.
Selanjutnya, siklus pilkada serentak lima tahunan kembali dilakukan pada 2020, 2022 dan 2023, sebelum akhirnya pilkada serentak secara nasional digelar pada 2027.