REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanksi bagi Lion Air atas delay yang berlarut sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2), masih berupa penghentian izin penambahan rute baru selama satu pekan ke depan. Sejumlah alasan dikemukakan terkait mengapa izin penerbangan Lion Air tidak bisa dicabut pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, pemerintah tidak bisa melakukan pencabutan izin, karena permasalahan yang dihadapi Lion Air murni terkait pelayanan.
"Pak menteri bilang, Kemenhub tidak bisa kasih sanksi pembekuan. Kalau dicabut AOC (izin terbang), memang Lion salah apa? Kalau gara gara delay yang berlarut, tidak bisa sampai mencabut izin," ujar Suprasetyo, Jumat (20/2).
Menurutnya, pencabutan izin terbang baru bisa diberlakukan jika Lion melanggar aturan keamanan dan keselamatan. Sehingga, lanjutnya, sanksi terberat yang mungkin dialami oleh Lion Air adalah pengurangan rute dan frekuensi terbang.
Suprasetyo menambahkan, sanksi terbesar justru akan datang dari masyarakat. Dengan adanya insiden ini, dia berkeyakinan bahwa masyarakat akan memberikan sanksi dengan tidak menggunakan jasa Lion Air. "Secara bisnis itu sanksinya. Dari masyarakat langsung kan?" ujarnya.