Kamis 19 Feb 2015 11:20 WIB

Kalah di PN Yogyakarta, Exelmindo Utama Harus Kosongkan Kantornya

Rep: Heri Purwata/ Red: Indah Wulandari
Pengadilan negeri, ilustrasi
Pengadilan negeri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,OGYAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan teguran (aanmaning) pada PT Exelmindo Utama untuk mengosongkan kantornya di Jalan Mangkubumi 22 Yogyakarta.

Menyusul Johanes Irwanto Putro selaku pemilik tanah yang sah telah memenangkan sengketa atas  tanah tersebut di Mahkamah Agung dan keputusan sudah inkraacht (tetap).

"Ketua PN bersikap tegas dan memberi batas waktu terakhir 25 Februari 2015 harus sudah dikosongkan," kata kuasa hukum Johanes Irwanto Putro Sentot Panca Warnana, Rabu (18/2).

Dijelaskan Sentot, bila dalam batas waktu yang ditentukan PT Exelmindo Utama yang juga operator seluler ini tidak mengosongkan kantornya akan dilakukan pengosongan secara paksa.

"Setelah delapan hari dilakukan teguran akan diupayakan paksa," kata Sentot.

Sengketa tanah seluas 3.800 meter persegi di Jalan Mangkubumi Yogyakarta 22 Yogyakarta ini berawal pemberian kewenangan Johanes Irwanto Putro selaku pemilik tanah kepada Hengkie Sudiono untuk mengelolanya.

Namun, Hengkie Sudiono menjual tanah tersebut kepada PT Exelmindo Utama Tbk tahun 1990 tanpa sepengetahuan Johanes Irwanto Putro.

Selanjutnya,  Johanes Irwanto Putro menggugat ke pengadilan dan memenangkan sengketa. Sedang Hengkie Sudiono dijatuhi hukuman pidana enam bulan penjara tahun 2008.

Johanes Irwanto Putro kesulitan untuk mendapatkan kembali tanahnya karena ada perlawanan dari PT Exelmindo Utama. Setelah melalui persidangan panjang akhirnya, Johanes Irwanto memenangkan kasusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement