Kamis 19 Feb 2015 09:50 WIB
Calon Kapolri Baru

Legislator: Hak Prerogatif Jokowi tidak Lantik BG

Junimart Girsang
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, menilai keputusan Presiden Joko Widodo tidak melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan merupakan hak proregatif presiden.

"Presiden memiliki hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik calon Kapolri," katanya. Junimart mengatakan hal itu menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan serta memberhentikan sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Junimart, Komisi III DPR RI selanjutnya akan menunggu surat dari Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan calon Kapolri yang baru. Namun, sebelum menindaklanjuti surat dari Presiden, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan dari Presiden Joko Widodo perihal surat dari Presiden tertanggal 9 Januari 2015 yang isinya sudah ditindindaklanjuti oleh DPR RI.

Surat Presiden tanggal 9 Januari 2015 itu isinya memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengsulkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

"Komisi III DPR RI sudah memproses surat Presiden yakni melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan serta menyetujuinya menjadi Kapolri," katanya.

Menurut Junimart, jika surat Presiden 9 Januari 2015 itu dicabut dan Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan, maka Presiden Joko Widodo harus memberikan penjelasan agar persoalan ini menjadi "clear".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement