Rabu 18 Feb 2015 23:42 WIB

JPU Bacakan Dakwaan Kasus Suap Bupati Bogor

Rep: c15/ Red: Angga Indrawan
Mantan bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) beristirahat di ruang tunggu usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Kamis (25/9).(Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mantan bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) beristirahat di ruang tunggu usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Kamis (25/9).(Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Tjahyadi Kumala didakwa melakukan suap terhadap Bupati Bogor, Rahmat Yasin sebesar Rp 5 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Surya Nelli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (18/2).

Dalam pembacaan kronologisnya, JPU menyebut bahwa uang tersebut dikeluarkan Cahyadi Kumala untuk merayu Rachmat Yasin, Bupati Bogor tersebut agar mengeluarkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di bukit jonggol, Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

"Berdasarkan pasal 84 ayat 4 UU No.8/1981 junto Pasal 5 dan Pasal 35 UU No.46/2009 maka Cahyadi Kumala telah melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Surya Nelli, Rabu (18/2).

Dengan aliran dana tersebut, Rachmat Yasin yang kini nonaktif dari jabatannya sebagai bupati, mendesak HM. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi yang diminta Cahyadi Kumala tersebut. Akhirnya, pada Maret 2014 keluarlah surat rekomendasi dari HM Zairin.

Pascapembacaan dakwaan, rencananya Cahyadi Kumala akan mengajukan Eksepsi pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement