Rabu 18 Feb 2015 22:06 WIB
Calon Kapolri Baru

Batal Dilantik, Budi Gunawan Bisa Gugat Presiden Jokowi

Rep: C09/ Red: Karta Raharja Ucu
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri, menuai pertanyaan besar. Salah satunya mengenai persetujuan dan komitmen yang didapatkan Jokowi dari DPR.

"Apakah sebelum mengambil keputusan tersebut Presiden sudah mendapatkan semacam komitmen dari DPR?" ujar Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin, dalam diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Menurutnya, jika sebelum menyatakan sikap, Presiden telah terlebih dahulu mendapatkan komitmen dari DPR, maka skenario politik Jokowi tersebut berpeluang akan mulus. Sebab, bagaimanapun Presiden membutuhkan DPR untuk mendapatkan persetujuan tentang pembatalan pelantikan BG dan persetujuan pencalonan nama lain sebagai Kapolri.

"Katakanlah Presiden telah ada pembicaraan politik dengan Koalisi Merah Putih, pasti tidak akan jadi masalah," jelasnya.

Kalau pun muncul persoalan, kata dia, kemungkinan datang dari Budi Gunawan yang menggugat Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dapat dilakukan karena menganggap Presiden sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tidak mengeluarkan Keputusan PTUN berupa Kepres tentang penetapan dirinya sebagai Kapolri.

"Kepres merupakan hak Budi Gunawan sehingga wajar nantinya beliau melakukan gugatan," tambah Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement