REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo yang batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri, dan mengajukan nama baru, dinilai sudah menginjak-injak konsitusi. Karenanya, pengamat hukum tata negara, Margarito meminta DPR mempermasalahkan keputusan Presiden itu.
Margarito berpendapat, bagaimana presiden tidak menginjak-injak konstitusi. Sebab, Jokowi hanya mengajukan satu-satunya nama calon dan sudah dinyatakan layak lantik DPR.
Padahal, kata dia, DPR sudah melakukan fit and proper test terhadap Budi Gunawan. Setelah itu ia melakukan paripurna untuk kelayakan Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri.
Kemudian presiden seenaknya tidak melantik Budi Gunawan yang sudah dinyatakan layak lantik. Bahkan presiden mencalonkan nama baru pengganti Budi Gunawan. “Kebiasan apa ini, apa mau orang yang satu itu,” kata dia di Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Margarito, DPR harus menyelesaikan masalah pada keputusan presiden yang tidak melantik Budi Gunawan. Apalagi DPR bisa keluarkan hak angket untuk mempertanyakan hal tesebut. “Keputusan itu berarti presiden menantang hukum,” ujar dia.
Presiden Jokowi, kata dia, sudah melanggar undang-undang 17/ 2014 dan MD3. "DPR harus berani mempermasalahkan presiden, kalau tidak mau dibilang abal-abal," ucap Margarito.