Rabu 18 Feb 2015 19:01 WIB

Selundupkan Kokain, WN Jerman Dituntut 17 Tahun Penjara

Kokain seludupan
Foto: AP
Kokain seludupan

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Seorang warga negara Jerman, Naumann Hans Peter (48 tahun) dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan Jaksa itu lantaran Peter kedapatan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 328,13 gram.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan mengimpor narkotika gologan I bukan tanaman melebihi lima gram dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Jaksa Penuntut Umum, I Ketut Yasa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/2).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariyadi itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Bernardin dan I Dewa Ayu Verawati. Terdakwa yang tinggal di Thailand itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 26 September 2014 pukul 12.45 Wita melalui pemeriksaan X-ray.

Saat itu terdakwa terlihat ketakutan dan berkeringat. Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan terdakwa dan ditemukan 11 kapsul jenis kokain di dalam celana dalam terdakwa.

Kemudian, terdakwa mengaku memasukan beberapa butir kapsul melalui dubur sehingga petugas membawa Naumann ke toilet. Setelah diberikan obat pencahar, dapat dikeluarkan enam kapsul warna putih berisi 29,88 gram kokain.

Terdakwa mengaku di dalam perutnya masih ada beberapa kapsul lainnya. Petugas Bea Cukai bersama Ditres Narkoba Polda Bali membawa terdakwa ke Rumah Sakit Bhayangkara Trijata, Denpasar, untuk dilakukan pemeriksaan ronsen.

Saat diperiksa dan diberi pencahar, maka secara berturut-turut keluarlah 11 kapsul pada 27 September 2014, 10 kapsul pada 28 September 2014, 10 kapsul pada 29 September 2014, dan satu kapsul pada 2 Oktober 2014.

Dari jumlah tersebut, total barang bukti kokain yang berhasil dikeluarkan sebanyak 32 kapsul dengan berat 202,19 gram bruto atau 159,25 gram netto.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya, Robert Wegner, yang akan diserahkan kepada Charles dengan imbalan sebesar 5.000 dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement