Rabu 18 Feb 2015 14:52 WIB

Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Jadi Plt KPK

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers terkait putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi terhadap Budi Gunawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers terkait putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi terhadap Budi Gunawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akhirnya menggelar konferensi pers tentang kisruh KPK dan Polri. Jokowi pun memutuskan untuk mengangkat calon kapolri baru yakni Komjen Badrodin Haiti.

Selain tentang pergantian calon kapolri, Jokowi pun mengambil kebijakan tentang pimpinan KPK. Karena adanya dua pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan secara sementara kedua pimpinan tersebut.

Artinya, ada tiga kursi pimpinan yang kosong, karena wakil ketua KPK Busyro Muqqodas telah berakhir masa jabatannya akhir tahun lalu. Dengan kekosongan tiga pimpinan, maka Jokowi pun menunjuk tiga orang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi.

"Saya akan mengeluarkan Keppres tentang pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan sementara KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK. Setelah itu diikuti dengan perbitan Keppres pengangkatan tiga anggota sementara yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi," katanya.

Taufiequrachman Ruki pernah menjadi Ketua KPK pada 2003. Ia adalah lulusan terbaik Akademi kepolisian (Akpol) 1971. Ketika di PTIK ia juga lulus dengan peringkat 4 terbaik.

Indriyanto Seno Adji tak lain adalah guru besar hukum pidana Universitas Indonesia. Nama terakhir yang menjadi Plt pimpinan KPK adalah Johan Budi yang tak lain Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement