REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Menteri Luar Negeri Australia, Julia Bishop telah mengkontradiksikan langkah pemerintah Indonesia, soal pelaksanaan putusan hukuman mati.
"Pernyataan Menlu Bishop sungguh sangat disesalkan karena berupaya untuk menyesatkan pemahaman dua hal yang berbeda," kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, Menteri Bishop menyatakan pemerintah Indonesia melakukan dua hal kontradiksi, yakni di satu sisi Indonesia menyatakan pelaksanaan hukuman mati merupakan penegakan hukum, namun pada saat bersamaan mengirim utusan agar warga negara Indonesia di luar negeri yang divonis hukuman mati terhindar dari pelaksanaan hukuman tersebut.
Menurut Hikmahanto, dua langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia merupakan hal berbeda.
Menlu Retno L Marsudi menyatakan pelaksanaan hukuman mati terhadap warga Australia adalah dalam rangka penegakan hukum oleh Indonesia sebagai negara berdaulat.
Sementara terkait pengiriman utusan untuk melakukan lobi agar warga Indonesia terhindar dari hukuman mati adalah dalam rangka negara melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warganya di luar negeri.
"Dua hal ini tidak seharusnya dikontradiksikan karena merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling berkorelasi," kata dia.
Dia menegaskan dari pengalaman Indonesia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi warganya, pemerintah berupaya keras namun upaya tersebut tidak sampai pada tindakan mengintervensi kedaulatan negara yang akan melakukan pelaksanaan hukuman mati.
"Ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah Australia. Australia menjalankan kewajiban melindungi warganya namun seolah tanpa batas. Tidak heran bila berbagai upaya yang dilakukan dikategorikan sebagai intervensi atas kedaulatan Indonesia," tegas dia.
Upaya Australia sejauh ini antara lain ancaman halus akan berkurangnya wisatawan Australia ke Bali hingga akan mengevaluasi kerjasama antardua negara.
Bagi Hikmahanto manuver Australia ini telah menyulut kemarahan publik dan politisi Indonesia. Bila tidak segera dihentikan dikhawatirkan akan berdampak pada memburuknya hubungan antar kedua negara.