Rabu 18 Feb 2015 12:33 WIB

21 Penyidik KPK Tersangka, Margarito: Itu Gila!

Rep: C02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat tata Negara Margarito Kamis mengatakan polisi akan memberikan status tersangka kepada 21 penyidik KPK. Hal itu akan sangat berdampak pada penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus korupsi.

“21 penyidik akan dijadikan tersangka, itu gila,” kata Pengamat Tata Negara, Margarito Kamis, Rabu (18/2). Ia menyatakan kasus yang menjerat 21 penyidik KPK tersebut hanya soal izn perpanjangan senjata atau tidak.

Senjata tersebut sebelumnya sah menjadi milik penyidik tersebut, karena sebelumnya mereka berada di kepolisian. Namun, hal itu bisa selesai dengan memperpanjang kembali izin perpanjangan senjata.

Sehingga tidak perlu ada tindakan pidana yang diberlakukan kepada penyidik soal hukum administrasi perpanjangan senjata.  “ Tinggal perpanjang saja kan selesai, tidak perlu begitu,” ujar Margarito

Margarito mengatakan, kalau 21 penyidik tersebut dijadikan tersangka. Maka, presiden harus segera membuat keputusan untuk menggantikan mereka. Apalagi dua pimpinan KPK sudah menjadi tersangka.

Kata Margarito, jika hanya dua pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka belum menghalangi kerja KPK. Sebab secara hukum mereka masih bisa bekerja seperti biasa walaupun dengan status tersangka. 

Ia mencontohkan Bambang Widjojanto yang telah lama menjadi tersangka. Namun, Bambang Widjojanto masih bisa bekerja seperti biasanya di KPK. “Secara hukum itu tidak ada masalah, tapi kalau sudah semua jadi tersangka presiden harus keluarkan Perppu,”  kata Margarito

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement