Selasa 17 Feb 2015 22:49 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Rekomendasi Tim 9 takkan Berbeda dengan Sebelumnya

Rep: C07/ Red: Djibril Muhammad
Ahmad Syafii Maarif.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ahmad Syafii Maarif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sudah diputuskan pada Senin ( 16/2) kemarin. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan permohonan BG dan mementahkan penetapan tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Tim 9 yang merupakan Tim Independen yang ditugaskan untuk mencari solusi terkait kisruh KPK dan Polri berkumpul di kantor Maarif Institute, Selasa (17/2) malam. Mereka berkumpul untuk  membahas hasil putusan sidang praperadilan.

Para anggota Tim 9 berkumpul sejak pukul 19.00 WIB. Sampai pukul 21.45 WIB dari sembilan anggota Tim 9, baru lima yang sudah hadir. Mereka yang telah hadir yakni Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif, Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Oegroseno dan Imam Prasodjo.

Ketua Tim Independen, Buya Syafii Maarif mengatakan, pertemuan ini untuk membahas hasil sidang praperadilan. Nantinya mereka juga akan kembali memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

Menurut Buya, hasil rekomendasi yang akan disampaikan tidak akan jauh berbeda dengan hasil rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Saya kira tidak akan ada bedanya dengan rekomendasi yang dulu," ujar Buya di Kantor Maarif Institute, Jalan Tebet Dalam II Nomor 6, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).

Sebelumnya, tim independen memberikan sejumlah rekomendasi untuk Jokowi, di antaranya meminta Presiden tak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Tim bentukan Jokowi itu juga membuka fakta bahwa Jokowi tidak pernah berinisiatif mengajukan nama Budi Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement