REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Bahiej mengatakan, sistem hukum Indonesia menganut asas civil law, yaitu mengutamakan teks hukum yang berlaku di suatu negara. Seperti Indonesia yang mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengharuskan para penegak hukum saat mengambil langkah hukum mengikuti prosedur yang diatur dalam kedua teks hukum ini.
"Indonesia menganut sistem kontinental law atau civil law , sehingga sifat yurisprudensi tidak mengikat. Sehingga jika masih ada Undang-undang yang dengan jelas mengatur, Yurisprudensi tidak berlaku," ujar Dosen Fakultas Syariah ini saat dihubungi Republika, Selasa (17/2).
Ahmad menambahkan, Yurisprudensi baru bisa berlaku jika suatu negara tersebut menganut asas common law. Asas common law yang dimaksud adalah asas hukum yang tidak tunduk pada teks hukum. Common law mengutakmakan nilai moral yang ada di masyarakat. Sehingga, sifat yurisprudensi mengikat dan menjadi acuan bagi peradilan.
"Misalkan seperti Amerika yurisprudensi berlaku, tapi kalau di kita ya bukan sesuatu yang penting," ujar Ahmad.
Seperti diketahui, salah satu pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi dalam mengabulkan gugatan Budi Gunawan melalui intepretasi dirinya serta melihat yurisprudensi.