REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD akan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) kepada KPK, Rabu (18/2) besok. LHKPN rencananya dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Ketua DPD Irman Gusman kepada pimpinan KPK dalam sidang paripurna ke-9 DPD.
Tidak hanya anggota DPD, pejabat eselon I, II, III, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, atasan bendahara, bendahara, dan panitia pengadaan barang dan jasa dilingkungan Sekertariat DPD RI juga rencananya akan menyerahkan laporan yang sama.
Kepala Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD, R. Wiweko, mengungkapkan penyerahan LHKPN anggota dan pejabat di Sekretariat Jenderal DPD RI merupakan bukti keseriusan DPD dalam keikutsertaannya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Ketentuan wajib menyerahkan LHKPN ini didasarkan pada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor KEP.07/KPK/.02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berdasarkan ketentuan diatas, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Sementara itu dalam siding paripurna DPD ini juga rencananya akan ada penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPD, pengesahan keputusan DPD, dan Pidato penutupan pada akhir Masa Sidang II Tahun Sidang 2014-2015.