REPUBLIKA.CO.ID,WATES -- Instansi Pendidikan se Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (17/2), mendeklarasikan sekolah bebas rokok. Deklarasi dihadiri 250 orang yang berasal dari unsur kepala sekolah dan guru jenjang Pendidikan Anak Usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA dan Pengawas Sekolah.
Deklarasi sekolah bebas rokok di Dinas Pendidikan se-Kabupaten Kulonprogo ini merupakan kerjasama Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MTCC UMY)dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kulonprogo.
Tujuannya untuk mempertegas komitmen pimpinan penanggungjawab PAUD, SD, SMP dan SMA dalam pengembangan dan Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo mengatakan anak sekolah sebagai suatu populasi yang paling rentan terhadap rokok. Sehingga jika ingin mengurangi rokok sasaran yang paling baik adalah anak sekolah. "Dinas Pendidikan dan jajaran pendidikan yang paling tepat sasarannya," kata Hasto pada deklarasi sekolah bebas rokok di Wates, Selasa (17/2).
Dijelaskan Hasto, penegasan komitmen ini didasarkan pada landasan filosofis bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan inividu, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Sehingga perlu ada upaya pengenalian dampak rokok terhadap kesehatan.
Selain itu, kata Hasto, udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang. Sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup yang sehat.
Ketika ditanya data banyaknya siswa dan guru yang merokok di sekolah, Hasto menyampaikan belum memiliki datanya. Hasto mengakui jika banyak guru dan siswa merokok.
Untuk meneliti guru dan siswa yang merokok di sekolah, Pemkab Kulonprogo akan bekerjasama dengan peneliti Singapura bulan Maret 2015 mendatang."Karena kami tidak punya anggaran, kami minta anggaran dari Singapura untuk meneliti di sekolah pada 2-3 Maret 2015," kata Hasto.
Terkait implementasi sesudah deklarasi, Hasto meminta sekolah-sekolah harus menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok. Kepala sekolah, guru, siswa tidak boleh merokok di lingkungan sekolah, dipasang tanda larangan merokok di sekolah.
“Mestinya kepala sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan ini. Sekolah yang diberikan tanda penghargaan itu yang sudah relatif bersih,” kata Hasto.